KPAI Bela ABG Pengancam Jokowi Lewat UU Peradilan Anak
NovaPoker - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku sudah
berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya terkait penyelesaian kasus
RJ alias. (16), ABG yang mengancam akan membunuh Presiden RI, Joko
Widodo (Jokowi). Dalam hal ini, KPAI merekomendasikan penggunaan UU
Sistem Peradilan Anak dalam menyelesaikan kasus itu.
Ketua KPAI, Susanto menjelaskan, ada beberapa latar belakang
yang perlu diperhatikan dalam kasus itu. Menurut Susanto, RJ alias S
(16), dalam usianya memang sangat mudah dipengaruhi oleh lingkungannya
terutama teman-temannya. Oleh karenanya terdapat perbuatan yang hanya
untuk mencari eksistensi.
"Perbuatan yang bersifat tantangan, uji nyali, bahkan sampai
perbuatan melanggar hukum pun kadang menjadi 'media pembuktian' dalam
pergaulan diantara anak-anak tersebut," ujar Susanto kepada Agen Poker, Minggu (27/5/2018).
Namun, menurut Susanto, perbuatan ABG tersebut justru jarang
memikirkan dampaknya. Hal itu dilakukan hanya karena dorongan emosional
semata. Oleh karenanya, Susanto menyarankan agar ada landasan UU Sistem
Peradilan Anak dalam menyelesaikan kasus ini.
"Proses lidik yang sedang dilakukan oleh Kepolisian saat ini
merupakan bagian dari proses hukum.
Dalam kasus yang merupakan delik
aduan, maka yang perlu dipertimbangkan terkait reposisi korban maupun
pelaku yang berusia anak harus dipertimbangkan secara matang,"
ungkapnya.
Susanto menambahkan, dalam UU Peradilan Anak yang memiliki ruh
Restorative Justice, terdapat hak anak untuk mendapatkan diversi
-pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke
proses di luar peradilan pidana-. Dimana, RJ berhak mendapatkan diversi
karena ancamannya dibawah tujuh tahun.
"Terkait dengan kondisi tersebut, maka KPAI mendorong agar
diselesaikan melalui jalur diversi dengan menitik beratkan pada upaya
keluarga untuk melakukan pembinaan terhadap anak untuk tidak mengulangi
perbuatan tersebut," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar