DPR Minta Presiden Jokowi Jelaskan Soal Gaji BPIP Sebesar Rp 112 Juta
BintangBola - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto yakin Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Bagi Pimpinan Pejabat dan Pengawai Badan Pembina Ideologi
Pancasila (BPIP)
sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, kata dia,
Perpres itu tetap harus diklarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat lebih mengerti.
Selain klarifikasi Presiden, Perpres itu,
lajut Agus bisa juga diuji melalui pengajuan banding ke Mahkamah Agung
(MA). Hasil dari pengujian tersebut bisa dijadikan klarifikasi.
"Tentu yang paling jelas yang menetapkan itu adalah institusi.
Institusinya juga bisa ditrace peraturan dan perundang undangannya itu
seperti apa. Itulah yang menjadi klarifikasi," ucapnya.
Melansir Agen Bola, sebelumnya Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 42 Tahun 2018
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai
BPIP. Dikutip setneg.go.id, Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018
Pjp. Gaji Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000. Jabatan tersebut
diemban oleh Megawati Soekarnoputri.
Sementara itu, untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat upah Rp
100.811.000. Ada delapan anggota BPIP. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad
Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek,
Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Sedangkan, Yudi Latif sebagai kepala BPIP digaji sebesar Rp
76.500.000 dan wakilnya mendapat Rp 63.750.000. Tingkat penerimaan Rp
51.000.000 dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar