Politikus PKS Mardani Laporkan Akun Penyebar Isu Perselingkuhannya
BintangBola - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
membenarkan, adanya laporan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani. Laporan itu diwakili oleh kuasa hukumnya bernama Basrizal.
"Iya benar, laporannya itu kemarin tanggal 8 Juni 2018. Pelapor
berprofesi sebagai kuasa hukum," ujarnya kepada merdeka.com, Sabtu
(9/6/2018).
Kasus itu masih diselidiki oleh polisi. Terlapor adalah pemilik akun Twitter @KakekDetektif.
Melansir dari laman Agen Bola, dalam laporannya, kuasa hukum Mardani menduga akun itu mendiskusikan
dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dilihat
dari lini massanya, akun @KakekDetetktif gencar mengembuskan kabar
perselingkuhan Mardani.
"Ya terlapor ini diduga Pasal 22 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016, tentang ITE," ujar Argo.
Laporan tersebut kini telah terdaftar dengan nomor laporan LP 3138/VI/2018/PMK/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Juni 2018.
Lebih lanjut Argo enggan menanggapi dokumen yang disiarkan tanpa tanggungjawab itu.
"Nanti kita cek ya," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar