Jaksa Agung: KPK Tak Perlu Khawatir Ada Pasal Korupsi di Revisi KUHP
NovaPoker - Penyertaan pasal tindak pidana korupsi di Revisi Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (RKUHP) masih menjadi polemik. Sejumlah pihak, termasuk KPK
menilai ada upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut dengan
dimasukkannya pasal tipikor ke dalam RKUHP.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo punya penilaian berbeda. Ia menilai,
tidak ada upaya pelemahan KPK dalam RKUHP yang ditargetkan bakal
disahkan pada pertengahan Agustus mendatang.
Sebab menurut dia, penegakan hukum itu tergantung pada pelaksananya.
Meskipun undang-undangnya kurang sempurna, kalau penegak hukumnya bagus
maka hasilnya akan bagus pula.
"Sebaliknya, undang-undangnya bagus tapi pelaksananya tidak baik ya
tentunya nilainya juga berkurang," ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung,
dilansir oleh Agen Poker, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Karena itu, Prasetyo meminta KPK tak perlu khawatir terhadap penyertaan Pasal Tipikor pada RKUHP.
"Itu tentunya tidak mengurangi nilai kewenangan dan kapasitas dari KPK.
Berarti mereka tidak harus merasa khawatir apa pun, artinya jangan
khawatir," kata Prasetyo.
Dia meminta semua pihak menahan diri dan memberikan kesempatan DPR menyelesaikan RKUHP
tersebut. Dia yakin, semua pihak ingin yang terbaik agar pemberantasan
korupsi di Indonesia lebih efektif dan hasilnya maksimal.
"Jadi nggak usah khawatir dulu deh itu seperti apa nanti. Kalau
misalnya ada yang merasa kurang puas, kan bisa diajukan ke Mahkamah
Konstitusi, nantinya masih bisa diuji," ucap Prasetyo.
Soal KPK Surati Jokowi
Sementara
terkait sikap KPK yang menyurati Presiden Joko Widodo perihal polemik
Pasal Tipikor di RKUHP itu, Prasetyo enggan berkomentar banyak.
"Mengirim surat atau tidaknya, urusan mereka," tandas Prasetyo.
"Mengirim surat atau tidaknya, urusan mereka," tandas Prasetyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar