Hari Ini, Aman Abdurrahman Jalani Sidang Vonis Kasus Bom Thamrin
BintangBola - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat
(22/6/2018) akan membacakan vonis terhadap terdakwa Oman Rochman alias
Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dalam kasus bom
Thamrin.
"Betul hari ini (sidang Aman Abdurahman membacakan vonis)," kata
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis
Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman. Pasalnya,
Aman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak
pidana terorisme.
Melansir dari laman Agen Bola, sidang putusan ini sendiri akan dilakukan secara terbuka untuk
masyarakat umum. Kendati begitu, Guntur menyatakan ada beberapa prosedur
yang akan diterapkan kepada awak media saat meliput sidang vonis itu di
ruang sidang.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis
Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman. Pasalnya,
Aman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak
pidana terorisme.
Sidang putusan ini sendiri akan dilakukan secara terbuka untuk
masyarakat umum. Kendati begitu, Guntur menyatakan ada beberapa prosedur
yang akan diterapkan kepada awak media saat meliput sidang vonis itu di
ruang sidang.
Menurutnya, pada sidang vonis pentolan dari kelompok Jamaah Ansharut
Daulah (JAD) itu, media televisi tidak diperkenankan untuk menyiarkan
secara langsung. Hal ini, kata dia merupakan hasil kordinasi dengan
aparat kepolisian dengan merujuk edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) yang melarang menampilkan sidang kasus terorisme secara langsung.
"Saya koordinasikan dengan Majelisnya kalau soal alat perekam,
kalau tidak boleh siaran langsung memang sudah betul," papar Guntur.
Sementara itu, aparat kepolisian melakukan penjagaan dan
pengawasan ketat terkait dengan persidangan vonis Aman Abdurrahman.
Polri mengerahkan ratusan personel demi memastikan keberlangsungan
proses meja hijau itu.
"Kami melakukan pengamanan maksimal, jangan sampe terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo
Wasisto terpisah.
JPU sebelumnya dalam amar tuntutannya menyebut, Aman Abdurahman
merupakan penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di
Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta, di Gereja Samarinda serta beberapa
aksi teror lainnya di Indonesia.
Namun, dalam nota pembelaannya, pada sidang 25 Mei 2018 lalu,
Aman dan penasihat hukumnya membantah seluruh isi tuntutan JPU. Disisi
lain, Aman justru mempersilakan untuk majelis hakim menjatuhkan vonis
mati kepadanya.
Aman sendiri dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6,
subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau
hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7
subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar