Divonis Mati, Aman Abdurrahman Tertunduk Lesu
NovaPoker - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman
mati terhadap terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias
Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman. Aman dinilai
terbukti bersalah melakukan tindak pidana kasus terorisme di Indonesia.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim itu, Aman pun tampak
tertunduk lesu saat duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Terpantau, Aman sesekali menundukkan kepalanya
setelah mendengar putusan Hakim.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis
sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
"Mengadili Aman Abdurrahman tebukti sah melakukan tindak pidana
terorisme. Menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurahman dengan pidana
mati," kata Akhmad Jaini dalam putusannya beserta empat anggota Hakim
lainnya.
Melansir dari laman Agen Poker, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider
Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman
mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7
subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar