Anies: Yang Mengatakan Reklamasi Lanjut Itu Berimajinasi
NovaPoker - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
mengatakan, pihak yang menyebut reklamasi Jakarta dilanjutkan usai
diterbitkannya Pergub 58/2018 dan pembentukan Badan Koordinasi dan
Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta, hanya berimajinasi.
Melansir dari laman Agen Poker, Anies menegaskan
reklamasi tetap tidak dilanjutkan. “Tidak dilanjutkan. Jadi yang
mengatakan reklamasi dilanjutkan, berimajinasi, lalu mengkritik
imajinasinya sendiri. Jadi mengkritik imajinasinya sendiri. Tidak ada
satu dari isi pergub mengatakan bahwa reklamasi dilanjutkan. Jadi saya
juga heran, kok bisa ya gitu. Ini mengkritik imajinasinya sendiri,” kata
Anies di halaman Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (14/6/2018).
Anies mengatakan, reklamasi tetap dihentikan seperti janji
kampanyenya. Hal itu dibuktikan dengan tidak dimasukkannya rencana
pembangunan 13 pulau yang belum terbentuk dalam RPJMD DKI 2018-2022.
"Komitmen kita jelas bahwa janji kita adalah menghentikan reklamasi.
Ada 17 pulau yang direncanakan dibangun, 4 pulau sudah dibangun 13
belum. Yang belum tidak akan kita teruskan.
Dalam RPJMD terlihat. Kita
itu kalau bekerja menggunakan rencana dan tidak dimasukan dalam rencana
untuk reklamasi,” beber Anies.
Anies menyatakan, dari 17 rencana pulau reklamasi, 4 sudah terbentuk
pulau, 13 pulau yang semula direncanakan dibangun ia pastika tidak akan
dilanjutkan.
Sedangkan pengelolaan 4 pulau yang sudah terlanjur berdiri lengkap
dengan bangunan, maka diperlukan BKP. Pembentukan Badan menurutnya
sesuai Keppres 52/1995 dan bertugas untuk mengurus dan mengelola 4 pulau
yang sudah jadi yakni pulau C,D,E dan G.
"Sesuai Perpres Nomor 52 Tahun 1995 dan Perda 8 Tahun 1995. Di mana
pengelolaan pulau hasil reklamasi melalui badan pengelola. Karena itulah
ada badan. Jadi badan ini justru menegaskan bahwa kita tidak meneruskan
reklamasi,” ucap Anies.
Perda Reklamasi Mandek?
Disinggung
mengenai Perda reklamasi yang masih mandek, Anies menyebut, BKP tidak
ada sangkut paut dengan Perda yang hingga kini menggantung itu.
"Nggak ada (hubungan) jauh itu. Ini (Perda) mengurusi proyek yang semua, yang 4 pulau itu, akan dikelola oleh badan,” tandasnya.
Diketahui, Pergub 58 Tahun 2018 adalah Pergub tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja.
Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi
Pantai Utara Jakarta. Dengan adanya Pergub itu, maka ada pembentukan
Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar