Polisi Tetapkan Pengemudi "Koboi" di Tol Dalam Kota Jadi Tersangka
NovaPoker - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro
Jaya telah resmi menetapkan tersangka Teza Irawan, seorang pengendara
Toyota Fortuner yang beraksi koboi dengan menodongkan senjata api karena
tidak sabar antre keluar tol di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Iya betul tersangka," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum
Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica saat dikonfirmasi
wartawan, Jumat (30/3/2018).
Dalam kasus tersebut, pemuda yang berusia 24 tahun itu dijerat Pasal 1
ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan
senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dilansir oleh Agen Poker, insiden itu terjadi pada Kamis 29 Maret kemarin sore saat Teza
hendak menyerobot kendaraan lain saat di pintu keluar tol, tepatnya di
depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat. Saat melintas dari arah
Grogol menuju Cawang, Teza mengendarai mobilnya secara ugal-ugalan
sambil menyalakan lampo strobo.
Aksi Teza ketahuan anggota Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda
Metro Jaya, yang bersangkutan tidak mengindahkan petugas sehingga
dikejar dan baru menghentikan laju mobilnya di gerbang tol Kuningan 2,
Jakarta Selatan.
Petugas langsung melakukan penggeledahan mobil yang dikendarai
Teza, polisi menyita satu pucuk senjata airsoft gun jenis revolver, 6
butir peluru airsoftgun dan dua amunisi tajam kaliber 3,8 milimeter.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik
akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas ulahnya
yang meresahkan pengendara lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar