Pembelaan Ditolak, Aman Abdurrahman Tetap Dituntut Hukuman Mati
BintangBola - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.
Dalam pembacaan repliknya, jaksa berkeyakinan Aman turut serta dalam
serangkaian terorisme dan tetap dalam tuntutan hukuman mati.
Pembacaan nota replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa Aman Abdurrahman
dibacakan jaksa Anita. Jaksa tim penuntut umum menegaskan kepada
majelis hakim untuk bisa menolak seluruh pledoi terdakwa dan tetap
menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
"Kami Tim JPU memohon kepada majelis hakim dan sidang pengadilan
untuk, satu menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa, dan
tim penasihat hukum terdakwa, dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa
dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata
jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Menurut tim JPU, terdakwa Aman Abdurrahman
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,
sebagaimana tertuang dalam pasal ke-1 primer, melanggar pasal 14 jo
pasal 6, UU 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Selain itu kamu juga meminta majelis hakim, menyita alat bukti sebagaimana diajukan dalam nota tuntutan kami," ucap Anita.
Melansir Agen Bola, pada poin replik selanjutnya JPU juga menegaskan kepada majelis
hakim agar bisa mengabulkan biaya kompensasi terhadap korban bom Sarinah
Thamrin Jakarta (2016) dan Bom Kampung Melayu Jakarta Timur (2017).
"Kami memohon kepada Majelis Hakim meneruskan permohonan korban bom
Sarinah di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta Timur, dibebankan kepada
negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi
sebagai mana rincian nota tuntutan kami," kata Anita.
Terakhir, dalam repliknya, JPU meminta untuk bisa membebankan kepada negara membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Ratusan personel gabungan dari TNI-Polri mengamankan sidang replik
Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polisi menyebut
tidak ada penambahan personel dalam pengamanan kali ini.
"Jadi tidak ada penambahan, hanya mungkin polanya yang tadi ada
beberapa evaluasi. Untuk beberapa pola pengamanan kita nanti lebih
banyak yang tidak berseragam untuk patroli di luar sidang," ujar
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono.
"Sekitar 278 personel (gabungan)," sambungnya.
Beberapa agenda sidang di PN Jaksel ditunda sampai sidang Aman usai.
Mereka yang tidak berkepentingan dilarang untuk masuk ke dalam area PN
Jaksel sampai sidang selesai.
"Hari ini sidang khusus untuk Aman Abdurrahman, baru ada sidang lagi
untuk kasus lain setelah siang. Kewaspadaan ketat tidak boleh lengah,
tidak boleh menggangap remeh. Jajaran Polres Jaksel dengan Kodim
mengamankan dengan maksimal," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar