Koruptor Dana Bansos SD Rp1,8 Miliar Ditangkap Setelah 3 Tahun Buron
BintangBola - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron korupsi Bantuan Sosial
Peningkatan Mutu Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk
35 Sekolah Dasar (SD) di Way Kanan tahun anggaran 2014 dengan total pagu
Rp1,8 miliar, Reza Mustika Nunyai.
"Terpidana kami amankan di Jalan Pangeran Antasari, Bandar
Lampung, Senin sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ini yang bersangkutan
sedang diperiksa di Kejati," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S
Maringka di Jakarta dilansir Agen Bola, Senin (23/4/2018).
Ia menambahkan terpidana Reza Mustika Nunyai telah dijatuhi pidana
selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Tapi,
tiga tahun lebih dia buron sebelum akhirnya ditangkap.
Di bagian lain, ia menyatakan sebagai wujud komitmen dalam
menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa
menggulirkan program Tangkap Buron (Tabur 31.1). "Artinya setiap Kejati
diberi target minimal menangkap satu buron pelaku tindak pidana setiap
bulannya," katanya.
Sejak Program Tabur 31.1 dicanangkan, kejaksaan sudah berhasil menangkap 68 orang buron.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar